Pialang bekerja untuk kepentingan nasabah (bertanggung), bukan perusahaan asuransi (penanggung).
PERAN DAN FUNGSI
Membangun kepercayaan nasabah melalui layanan konsultasi, pengelolaan administrasi, analisis risiko, serta pendampingan dalam memperoleh perlindungan asuransi yang sesuai kebutuhan.

Memberikan edukasi dan analisis resiko agar nasabah memahami secara pasti jenis polis yang mereka butuhkan.
Membantu menawar permi terbaik dan memperluas cakupan manfaat (klausul polis).
Regulasi Resmi
Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan
OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor Peraturan
24 TAHUN 2023
Lingkup Peraturan
Perizinan usaha dan kelembagaan Perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Diawasi & Diatur oleh OJK


Pialang asuransi (broker) adalah perantara independen yang secara hukum bertindak untuk dan atas nama nasabah. Mereka membantu nasabah menganalisis risiko, merancang program perlindungan, memilih perusahaan asuransi yang tepat, serta memberikan advokasi penuh saat terjadi klaim.

