PERAN DAN FUNGSI

Membangun kepercayaan nasabah melalui layanan konsultasi, pengelolaan administrasi, analisis risiko, serta pendampingan dalam memperoleh perlindungan asuransi yang sesuai kebutuhan.

Peran dan Fungsi
Mewakili Nasabah

Pialang bekerja untuk kepentingan nasabah (bertanggung), bukan perusahaan asuransi (penanggung).

Konsultan Profesional

Memberikan edukasi dan analisis resiko agar nasabah memahami secara pasti jenis polis yang mereka butuhkan.

Negosiatior Ahli

Membantu menawar permi terbaik dan memperluas cakupan manfaat (klausul polis).

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (POJK)
NOMOR 24 TAHUN 2023
Perizinan usaha dan kelembagaan Perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi
PERAN
KLIEN
Insurance broker
Rajawali Insurance Brokers
FUNGSI
PERUSAHAAN ASURANSI
FUNGSI OPERASIONAL
Identifikasi Risiko
Melakukan evaluasi terhadap aset atau bisnis untuk mengukur potensi kerugian.
Penempatan Asuransi (Placing)
Memilih dan merekomendasikan perusahaan asuransi yang memiliki kesehatan finansial baik dan rekam jejak klaim yang terpercaya.
Administrasi Polis
Mengelola dokumen, meningkatkan jadwal jatuh tempo, dan menangani pembaruan (renewals) polis.
Advokasi Klaim
Mendampingi nasabah secara menyeluruh sejak pengajuan hingga penyelesaian ganti rugi agar hak nasabah terpenuhi.

Pialang asuransi (broker) adalah perantara independen yang secara hukum bertindak untuk dan atas nama nasabah. Mereka membantu nasabah menganalisis risiko, merancang program perlindungan, memilih perusahaan asuransi yang tepat, serta memberikan advokasi penuh saat terjadi klaim.