Skema Keperantaraan Pialang Asuransi

Profesional · Integritas · Terpercaya

Sebagai entitas pialang asuransi terpercaya anggota Holding BUMN ID FOOD, Rajawali Insurance Brokers bertindak secara independen mewakili kepentingan Klien / Nasabah dalam menyelaraskan kebutuhan proteksi risiko dengan Panel Asuransi / Provider berkredibilitas tinggi.

PRINSIP TATA KELOLA #BERASURANSI

Independen & Mandiri Resmi

Bertindak murni untuk kepentingan Klien / Nasabah.

Risk Profiling & Assessment Akurat

Analisa kebutuhan proteksi berbasis data dan kondisi bisnis.

Pendampingan Klaim Fasilitasi

Mengawal proses klaim hingga tuntas dan diselesaikan adil.

ARSITEKTUR HUBUNGAN TRIPARTIT

Alur Intermediasi & Koordinasi Pelayanan

Visualisasi tata kelola keperantaraan asuransi antara Nasabah, Pialang, dan Penyedia Asuransi sesuai standar OJK & APPARINDO.

KLIEN / NASABAH

TERTANGGUNG

Kebutuhan & Perlindungan Risiko Terpenuhi Secara Holistik

Mandat Pialang Kepastian Polis Aksesibilitas Klaim
1

Perkenalan dan Penawaran Kerjasama

Inisiasi awal, mapping potensi bahaya, telaah portofolio risiko existing, dan pengenalan skema layanan pialang.

Mutual NDA & ProfilingTahap Awal
2

Presentasi dan Pengenalan Produk Layanan

Pemaparan komprehensif rancangan arsitektur asuransi, klausul proteksi unggulan, dan benefit ekonomis.

Feasibility & Risk ProposalEvaluasi

Pada Nomor 5: Rate, Term & Condition

  • Harus sama (equal) yang ditawarkan
  • Menjadi lampiran sah mengikat
  • Pada masing-masing perjanjian kerjasama
Mandat Perlindungan
Rajawali Insurance Brokers

RAJAWALI
INSURANCE BROKERS

Consultant & CompanionPenempatan Risiko

Kuasai Tertanggung & Fiduciary Agent

Bertindak demi hukum mewakili nasabah, bukan agen dari perusahaan asuransi.

3

Persetujuan / Surat Penunjukan (LOA)

Letter of Appointment resmi sebagai dasar hukum pialang untuk bernegosiasi dengan underwriting asuransi.

4

Quotation Slip atau Placing Slip

Spesifikasi baku penempatan risiko, lingkup klaim, batas limit pertanggungan, dan struktur premi kompetitif.

Rate & Terms Final
5

Kontrak atau Perjanjian Kerjasama

Legalitas pertanggungan final antara nasabah dengan konsorsium/perusahaan asuransi yang ditunjuk.

6

Binder Agreement / Perjanjian Kerjasama Penutupan

Konfirmasi penutupan proteksi aktif (cover note) dan penerbitan buku polis resmi yang valid.

PANEL ASURANSI / PROVIDER

Kriteria Seleksi & Tata Kelola Tata Rekanan Asuransi Terakreditasi

Risk Management Rigor

Inisiasi Administratif: Management Risiko Terstruktur & Tata Kelola Kepatuhan

Asesmen Teknis: Kapasitas Modal (RBC), Izin Produk OJK, Pengalaman & Sumber Daya

Scoring Nilai: Evaluasi Administratif & Teknis Objektif Sebagai Dasar Rekomendasi

RTC Berbasis Kebutuhan: Penyesuaian Karakteristik Bisnis Tertanggung & Regulasi

Penerapan Pola Pengelolaan: Berbasis Sistem Informasi Terintegrasi & Monitoring Klaim Real-time

Panel Asuransi Jiwa

Solusi Perlindungan Jiwa yang Tepat & Terpercaya

Asuransi jiwa berjangka, kredit korporasi, asuransi kesehatan karyawan (group health), santunan pesangon, dan dana pensiun terpadu.

Panel Provider

Kemitraan Strategis untuk Layanan Berkualitas

Third Party Administrator (TPA) cashless, jaringan rumah sakit rekanan nasional, loss adjuster independen, dan bengkel authorized.

Panel Asuransi Umum

Perlindungan Aset & Bisnis yang Komprehensif

Property & Industrial All Risks, Construction (CAR/EAR), Marine Cargo & Hull, Tanggung Gugat Hukum (Liability), dan Surety Bond.